Kajati Jabar Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-80 Tahun 2025

3. Perkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai jaksa pengacara negara.

4. Optimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.

5. Terapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal Tahun 2026.

Baca Juga:Tingkatkan Rasa Nasionalisme, Pengurus LDII Kota Tasik Gelar Family Gathering Diisi Jalan Sehat, Peringati HUT RI Ke-80

6. Wujudkan pola pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi role model penegak hukum.

7. Tingkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.

Jaksa Agung berharap di dalam diri setiap Insan Adhyaksa dapat terpatri bahwa di sini kita bekerja sebagai satu kesatuan yang memiliki tujuan bersama, yaitu memajukan institusi.

“Jaksa agung juga menghimbau agar para insan adhyaksa sungguh-sungguh menjaga kepercayaan masyarakat dan jangan pernah merusak marwah insitusi dengan perbuatan tercela dan tabiat buruk dalam melaksanakan tugas. Sebagai sentral penegakan hukum di negara ini, mari jadikan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai motivasi untuk memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi kita kepada bangsa dan negara,”tandasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *