Ia menjelaskan, melalui gerakan ini, setiap pejabat dari eselon 2, 3, dan 4 diwajibkan untuk memiliki seorang Ibu Asuh, termasuk para camat, Ibu Asuh yang diprioritaskan dalam program ini adalah mereka yang berusia 45 tahun ke atas, hidup dalam kondisi sulit, serta belum menerima bantuan dari pemerintah, baik mereka yang berstatus janda maupun yang masih memiliki suami. Bentuk bantuan yang diberikan kepada para Ibu Asuh dapat berupa dukungan finansial, bahan makanan, maupun perhatian dalam bentuk kunjungan atau komunikasi yang intens.
Ia berharap, dengan program yang sungguh mulia ini dengan memuliakan para ibu dapat menjadi contoh yang baik untuk daerah lain.
Baca Juga:Polres Subang Bekuk,Lima Pelaku Pengeroyokan Terhadap Jurnalis di Kandang Ayam
“Bahwa dengan program ini banyak ibu-ibu yang terbantu dan mendapat perhatian,” pungkasnya.(Humas Kejati Jabar)