Adapun beberapa Syarat tersebut yaitu:
1. Sebelum mall dibangun harus disediakan relokasi untuk seluruh pedagang di Pasar Pujasera mulai pedagang basah, pedagang elektronik, hingga penjaja kuliner agar terpusat;
2. Pengembang harus memiliki modal pasti. Jang samapi pengembang menjaminkan aset Pemda sebagai modal;
3. Tenaga kerja harus dari Kabupaten Subang.
Baca Juga:Bupati Sumedang Terima Kunker Wabup Kepulauan Seribu Jakarta, Ternyata Urang Sumedang
Syarat yang diberikan oleh Kang Rey semata hanya agar pembangunan mall yang sudah lama diidamkan, tidak menjadi bumerang yang justru merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan masyarakat Kabupaten Subang, khususnya masyarakat yang terdampak langsung dalam pembangunan mall.

