Ragam  

Kantor Hukum M.Irwan Yustiarta, S.H, dan Ema Ratnasari,S.H Mengirim Somasi Kepada Salah Satu Media Online di Kabupaten Subang

Mereka juga menekankan pentingnya bagi media untuk mematuhi undang-undang pers dan penyiaran, serta kode etik jurnalistik.

Dalam somasi tersebut,menuntut MB untuk:

1) Meminta maaf secara tertulis kepada klien mereka.

2)Menghapus postingan video yang dimaksud.

2)Lebih arif dan bijaksana dalam memposting berita yang berkaitan dengan proses hukum.

3)Memperhatikan undang-undang yang berlaku dalam kegiatan jurnalistik.

4) Memenuhi tuntutan dalam waktu 3×24 jam, atau menghadapi upaya keberatan tertulis kepada Dewan Pers.

Irwan menyampaikan harapan agar seluruh wartawan dan media di Kabupaten Subang.

Ia menekankan bahwa pihak yang berhak menerangkan informasi terkait proses hukum adalah Bareskrim Mabes Polri. Mereka juga menyayangkan pemberitaan MB yang mencantumkan inisial nama dan dugaan penyitaan HP tanpa konfirmasi dari pihak berwenang.

Dan mengingatkan MB untuk lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, dan selalu menggunakan frasa “dugaan” sebelum menyebutkan tindak pidana atau inisial nama. Mereka juga menekankan pentingnya bagi media untuk mematuhi undang- undang pers dan penyiaran, serta kode etik jurnalistik.

Dalam somasi tersebut, menuntut MB untuk:

1) Meminta maaf secara tertulis kepada klien mereka.

2) Menghapus postingan video yang dimaksud.

3)Lebih arif dan bijaksana dalam memposting berita yang berkaitan dengan proses hukum.

4)Memperhatikan undang-undang yang berlaku dalam kegiatan jurnalistik.

5)Memenuhi tuntutan dalam waktu 3×24 jam, atau menghadapi upaya keberatan tertulis kepada Dewan Pers.

“Berharap agar seluruh wartawan dan media di Kabupaten Subang dapat menjaga kebersamaan, solidaritas, dan kerukunan, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan etika profesi,” tandas M. Irwan Yustiarta, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *