Pewarta:Dede.
Riau,Hallo Berita Online.Com-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Riau resmi menetapkan ketentuan qimat zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 21/Kw.04.6/BA.03/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026.
Surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau itu bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan zakat fitrah selama Ramadan 1447 H.
Kepala Kanwil Kemenag Riau, Muliardi, menyampaikan bahwa penetapan qimat zakat fitrah perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Baca Juga:Bupati Pelalawan H. Zukri, Pimpin Rapat Pembahasan Penanganan Banjir Sungai Kampar
Dalam ketetapannya, Kanwil Kemenag Riau menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 1 (satu) sha’ (gantang) dengan berat 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.

