Kapolres AKBP Lilik Ardhiansyah Minta Warga Purwakarta, Segera Lapor Jika Ada Aksi Kriminal

“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Sat Reskrim Polres Purwakarta di 0821-1102-1963. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ujar Lilik.

Kapolres menegaskan, maraknya curanmor akhir-akhir ini membuat polisi mengedepankan proses hukum dibanding keadilan restoratif demi kenyamanan masyarakat.

Baca Juga:Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Lantik Ratusan ASN Baru

“Tim Resmob yang sudah ada selama ini digalakkan kembali. Tim ini bekerja dengan cara memetakan personel, penanganan, wilayah, identitas dan modus pelaku curanmor kambuhan, termasuk penadah barang curian,” tegasnya.

Di samping penanganan represif, polisi juga sudah melakukan upaya perventif dengan terus memantau CCTV online dan mengajak RT/RW agar memasang CCTV di wilayah masing-masing. Rekaman CCTV ini juga bisa menjadi alat bukti pendukung laporan curanmor.

Pada kesempatan yang sama, Lilik kembali memohon kerja sama masyarakat agar bisa jadi polisi bagi diri sendiri dengan cara menjaga dan mengawasi karena jumlah personel polisi terbatas.

Baca Juga:Bertemu Wamenpora, Diky Chandra: Akan Bangkitkan Kembali Semangat Penerus Susi Susanti di Kota Tasikmalaya

“Kami mengharapkan kerja sama warga untuk menjaga situasi kamtibmas. Jika menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke Polsek jajaran atau langsung ke Polres Purwakarta. Insya Allah laporan yang masuk akan saya tindaklanjuti,” pesan AKBP Lilik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *