“Jika benar ada hak pegawai yang tertunda bahkan sejak Desember 2025, ini tentu memprihatinkan. Gaji pegawai adalah belanja wajib yang seharusnya dipastikan tersedia dalam pengelolaan kas daerah,” ungkapnya pada Rabu malam, (11/3/2026).
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai kondisi keuangan daerah serta penyebab keterlambatan pembayaran tersebut.
Selain itu, ia meminta agar DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar persoalan pengelolaan kas daerah dapat segera diperbaiki dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Kabupaten Purwakarta maupun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan pembayaran hak pegawai tersebut serta kepastian waktu pembayaran.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, terutama dalam memastikan kewajiban dasar seperti pembayaran gaji pegawai dapat dipenuhi tepat waktu.

