Kasus Budidaya Ikan, Kejari Purwakarta Tetapkan Tersangka Pejabat KPA dan Kontraktor

Pewarta: Usup.

Purwakarta,Hallo Berita Online. Com-Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Proyek Pengadaan Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta.

Kedua orang yang menjadi tersangka tersebut adalah IR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan DEP sebagai pengusaha atau kontraktor.

“Hari ini kita sudah menetapkan dua orang tersangka IR dan DEP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, Selasa (25/2/2025).

Namun demikian, menurut Martha, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut. “Penambahan tersangka masih bisa loh! Prosesnya masih tetap berjalan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Proyek Pengadaan Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta, menelan biaya Rp. 2,3 M. Proyek itu dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *