Kasus Budidaya Ikan, Kejari Purwakarta Tetapkan Tersangka Pejabat KPA dan Kontraktor

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Mawar Indah dengan Direkturnya adalah DEP yang beralamat di Jalan Gudang, Nagri Tengah, Purwakarta.

Sementara, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Kegiatan tersebut adalah IR pada Diskanak Purwakarta.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa penyimpangan dalam Proyek Pembudiyaan Ikan tersebut, dan menyebabkan negara dirugikan Rp 1 Milyar, hasil perhitungan akhir pihak Kejari Purwakarta.

Beberapa waktu lalu, IR kepada awak media mengaku pasrah akan menjadi tersangka dalam kasus itu.

“Saya pasrah aja kalo jadi tersangka. Saya bekerja sudah sesuai prosedur, dan saya tidak mendapatkan apa-apa dari proyek tersebut,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *