Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Semakin Meningkat, Kepala DP3AKB Kota Bandung Siska Gerfianti Sampaikan Ini

Bandung,Hallo Berita Online.Com- Kesadaran dan keberanian masyarakat untuk mengadukan kasus tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan semakin meningkat. Hal tersebut diketahui berdasarkan Trend Data Pengaduan dan Kasus Kekerasan di Jawa Barat setiap tahunnya terus meningkat.

“Masyarakat semakin menyadari kalau kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sudah bukan dianggap sebagai hal yang tabu atau aib bagi keluarganya,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Siska Gerfianti saat berbincang di Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Senin (5/5/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun DP3AKB Jabar kasus kekerasan yang terjadi di Jawa Barat selama kurun waktu tahun 2024 sebanyak 3.084 Kasus meliputi kekerasan terhadap Anak 2.939 kasus (63%) sementara kasus kekerasan terhadap Perempuan sebanyak 1.145kasus (17%). Sedangkan jumlah kasus yang masuk melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Anak dan Perempuan di Jawa Barat sebanyak 948 kasus kekerasan yang meliputi, kekerasan terhadap anak 472 kasus (49,7%) dan kasus kekerasan terhadap perempuan 476 kasus (50,2%).

“Pengaduan tidak hanya bersumber dari korban secara langsung, masyarakat yang melihat, mendengar atau mengetahui adanya tindak kekerasan juga dapat melaporkan melalui saluran yang tersedia. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendorong masyarakat untuk lebih peka dan berani melapor. Jika mengetahui adanya kasus kekerasan,” ungkap Siska.

Baca Juga:Jika Ada Aksi Oknum Premanisme di Kota Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota Akan Tindak Tegas

Terkait korban maupun saksi yang melapor diungkapkan Siska akan mendapatkan Hak Perlindungan untuk memastikan terhindar dari intimidasi atau pembalasan dari pelaku. Sebagaimana dijamin melalui Undang-undang No. 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

“Kami dari DP3AKB dan UPTD PPA dapat menyediakan Rumah Perlindungan Sementara. Dan apabila terdapat ancaman yang lebih serius terdapat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai Lembaga Negara yang bertugas untuk memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban kekerasan,” terangnya.

Guna memudahkan masyarakat maupun korban tindak kekerasan Pemprov Jabar telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tingkat Provinsi hingga Kota/Kabupaten yang akan melayani Pengaduan, Penjangkauan, Layanan Pengaduan Kasus, Layanan Penyediaan Rumah Perlindungan Sementara (Layanan Pendampingan Kesehatan, Psikologi, Pendampingan Hukum, Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial) dan Layanan Mediasi.

“Pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor UPTD terdekat maupun melalui Hotline/WhatsApp melalui hotline Pengaduan UPTD PPA Jabar di nomor 085222206777 (WA) atau melalui SAPA 129. Atau melalui akun medsus Instagram DP3AKB,” jelas Siska.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *