Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial JSJ (45), warga Desa Kiarapedes.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat itu, petugas menemukan adanya bercak darah di tangan dan kaki pelaku yang memperkuat dugaan keterlibatannya,” jelasnya.
AKP Uyun menambahkan, peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih sisa utang. Adu mulut pun terjadi hingga berujung perkelahian, yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka bacok.
Baca Juga:Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif dan peran pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai prosedur,” pungkas AKP Uyun.

