Ketika di konfirmasi,pada Selasa, 17 Juni 2025,Asep Bentar menyampaikan”Kami sebagai kuasa hukum akan menggugat pihak PJT ke Pengadilan secara Perdata,”ungkapnya.
Pihak PJT sudah melakukan kesewenang-wenangan, padahal sudah ada perjanjian antara pihak PJT dengan pihak warga, secara kepengurusan dan langkah langkahnya pun secara mendadak tanpa sosialisasi, padahal DPR pun harus di libatkan, “tambah Asep.
Warga Tegal Junti menempati lahan tersebut sudah belasan tahun, dan bahkan sejak tahun 2007. bayar sewa pertahun mulai dari Rp.500.000,. hingga Rp.600,000,.
Baca Juga:Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Bakti Religi di TPU Cieunteung, Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Pertanyaannya, apa betul PPN tersebut masuk ke kas negara dan kalau tidak ada masuk kemana itu pajak selama ini.? Bisakah hal ini dipertanggungjawabkan, Itulah yang menjadi persoalan, sehingga menjadi dasar akan melakukan gugatan secara perdata. Ditambah lagi saya memiliki alat bukti yang kuat, yaitu surat perjanjian dan kwitansi pembayaran termasuk ada biaya PPN.