Kehadiran Rani Permayani di Masjid Al Hikmah Disambut Antusias Ibu-Ibu Sindangsuka Gununggede Kawalu

Adapun definisi kekerasan dalam rumah tangga ( Pasal 1 (ayat 1) UU no 13 tahun 2024 tentang penghapusan KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaN secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Tindak Kekerasan adalah pengunaan Kekuatan Fisik dengan sengaja atau bentuk kekuatan lainnya, Ancaman, atau perbuatan nyata, terhadap seseorang, orang lain, ataua terhadap suatu kelompok atau komunitas, yang mengakibatkan atau memiliki kemungkinan besar mengakibatkan cedera, kematian, kerugian psikologis, salah perkembangan atau deprivasi.

Kekerasan sangat dekat dengan kita sejak usia dini kita, sudah diperkenalkan dengan berbagai bentuk kekerasan, mulai kekerasan verbal, kekerasan fisik sampai kekerasan seksual.

Tindak kekerasan dapat menimpa siapa saja, dari kelompokana, saja. ( Tindak kekerasan tidak mengenal jenis kelamin, sesuai, exploitation and, sexual abuse (ses), ras dan golongan.

Baca Juga:Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Lepas 182 Jemaah Calon Haji Kloter 32 Tahun 2025

Bentuk-bentuk kekerasan :
-Kekerasan Fisik: Tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau cedera fisik, seperti memukul, menampar, atau mendorong.
-Kekerasan Seksual: Tindakan yang tidak diinginkan yang bersifat seksual, seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual.
– Kekerasan Psikologis: Perilaku yang merusak atau mengancam kesehatan mental, seperti cemooh, mengancam, mengisolasi, atau mengontrol.
– Kekerasan Verbal : Penggunaan kata-kata atau bahasa yang menyakitkan, merendahkan, atau menakutkan.
– Kekerasan Ekonomi: Kontrol atau penguasaan sumber daya ekonomi yang menyebabkan korban menjadi tidak berdaya.
– Penelantaran: Kegagalan untuk memenuhi kebutuhan dasar seorang anak, seperti makanan, tempat tinggal, perawatan kesehatan, atau pendidikan.

Faktor Pemicu Kekerasan. yaitu :
– Budaya: Nilai-nilai, norma, dan praktik sosial yang membenarkan atau menoleransi kekerasan.
– Pendidikan : Kurangnya kesadaran tentang kekerasan, hak asasi manusia, dan kesetaraan gender.
– Εkonomi: Kemiskinan, ketidaksetaraan ekonomi, dan ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
– Hukum : Kurangnya penegakan hukum yang efektif dan kurangnya akses keadilan bagi korban.
– Sosial : Diskriminasi, perundungan, dan kekerasan dalam lingkungan sosial.

Dampak Kekerasan :
– Dampak Fisik: Cedera, penyakit, cacat, bahkan kematian.
– Dampak Psikologis: Depresi, kecemasan, gangguan makan, gangguan tidur, dan gangguan kecemasan.
– Dampak Sosial :Isolasi sosial, kesulitan dalam membangun hubungan, dan masalah dalam beradaptasi.
– Dampak Terhadap Perkembangan : Gangguan pertumbuhan, perkembangan mental, dan perkembangan emosional.

Baca Juga:Polres Purwakarta Pastikan Keamanan Kunker Anggota DPR RI Komisi VI di Pemda Purwakarta

Upaya Pencegahan Melalui :
– Pendidikan : Menyediakan pendidikan yang berkualitas tentang hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan pencegahan kekerasan.
– Sosialisasi : Menyebarkan informasi tentang kekerasan, cara mengidentifikasi tanda-tandanya, dan cara mencegahnya.
– Perubahan Budaya : : Mempromosikan nilai-nilai positif, seperti kasih sayang, toleransi, dan saling menghargai.
– Penegakan Hukum : Menegakkan hukum secara efektif dan menjamin akses keadilan bagi korban.
– Pelayanan Publik : Menyediakan layanan yang berkualitas bagi korban kekerasan, seperti layanan pengaduan, konsultasi, dan rehabilitasi.

Upaya Penanggulangan :
– Pelayanan Pengaduan : Menyediakan jalur pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh korban.
– Konsultasi dan Rehabilitasi : Memberikan dukungan psikologis,sosial, dan medis bagi korban.
– Advokasi : Melakukan advokasi untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan pelaku mendapatkan sanksi yang pantas dan
– Kerjasama : Melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat,” papar Epi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *