Kejaksaan Tinggi Jabar Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 16 Kota Badung “Jaksa Masuk Sekolah”

Baca Juga:Desa Cipada Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat Sangat Membutuhkan PJU dan TGAI

Perundungan juga memiliki dampak negatif terhadap korban yang mengakibatkan masalah mental, sosial, fisik, hingga akademis. Perundungan yang dianggap sepele bisa berkembang menjadi masalah psikologis yang berdampak besar bagi masa depan siswa. Oleh karena itu, melalui program ini, Kejati Jabar ingin mengajak siswa-siswi untuk lebih sadar hukum serta mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Pada akhir kegiatan, diisi dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, di mana siswa menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar perilaku bullying, cara mencegah dan menyikapi perundungan yang terjadi baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *