1. Putusan Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg atas nama Drs. Dadang Ramdhan Kalyubi, M.Si
Majelis hakim menyatakan Dadang Ramdhan Kalyubi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman:
Penjara 3 tahun dan denda Rp.200 juta, subsider 3 bulan kurungan Uang pengganti Rp131.750.000, yang merupakan bagian dari total titipan dana Rp1,868 miliar yang telah dirampas untuk negara
2. Putusan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg atas nama Ir. Hj. Rachmawati, M.P
Dalam putusan lainnya, majelis hakim juga menyatakan Rachmawati bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama. Ia dijatuhi:
Penjara 2 tahun 6 bulan Denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan Komitmen Kejari Banjar.
Ia menegaskan, bahwa penyelamatan keuangan negara ini merupakan bukti konkret komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan setiap rupiah kerugian negara dapat dipulihkan,”tegasnya.

