Kejari Kota Banjar Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi

Pewarta:Herman.

Banjar,Hallo Berita Online.Com-Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun 2017-2021.

“Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan sebagai tersangka Ketua DPRD Kota Banjar DRK,”ucapĀ  Kajari Kota Banjar Sri Haryanto saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (21/4/2025), di Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat.

Lebih lanjut,Kejari Sri Haryanto, mengatakan setelah dilakukan ekspose perkara yang digelar pada 12 april 2025, dalam ekspos tersebut Kejari Kota Banjar menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan DRK sebagai tersangka.

Baca Juga:Ketua FPKP Sultan Kayur: Bupati Kabupaten Subang Harus Obyektif, Cermat dan Tegas Dalam Mengambil Kebijakan Subang

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kami menetapkan DRK sebagai tersangka,”ujar Kejari Kota Banjar.

Dijelaskannya,DRK ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2025 dan diberikan surat pemanggilan Kamis 17 April 2025 untuk bisa hadir pada Hari Senin 21 April 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *