Kejari Kota Banjar Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi

“Setelah dilakukan penetapan pada 16 April 2025, hari ini kami menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru,”ungkapnya.

Baca Juga:BPBD Lamandau Tangani Banjir di Desa Purwareja, 15 KK Terdampak

Menurutnya,berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara

sebesar Rp.3.523.950.000.(tiga milyar lima ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Ia menegaskan meskipun baru satu tersangka yang ditetapkan, bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

“Jika nantinya ditemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai hukum, maka penambahan tersangka sangat dimungkinkan,” imbuh Kejari Kota Banjar.

Baca Juga:Wali Kota Tasikmalaya Laksanakan Monitoring Arus Mudik dan Monitoring Saluran Air yang Longsor

Ia menambahkan,kami masih mendalami berbagai bukti yang ada. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,”kata Kajari Kota Banjar Sri Haryanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *