“Setelah dilakukan penetapan pada 16 April 2025, hari ini kami menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru,”ungkapnya.
Baca Juga:BPBD Lamandau Tangani Banjir di Desa Purwareja, 15 KK Terdampak
Menurutnya,berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara
sebesar Rp.3.523.950.000.(tiga milyar lima ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Ia menegaskan meskipun baru satu tersangka yang ditetapkan, bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
“Jika nantinya ditemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai hukum, maka penambahan tersangka sangat dimungkinkan,” imbuh Kejari Kota Banjar.
Baca Juga:Wali Kota Tasikmalaya Laksanakan Monitoring Arus Mudik dan Monitoring Saluran Air yang Longsor
Ia menambahkan,kami masih mendalami berbagai bukti yang ada. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,”kata Kajari Kota Banjar Sri Haryanto.