Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Inkrah

Pewarta:Usup.

Purwakarta,Hallo Berita Online. Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dari 61 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetapi (inkrah). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kejari Purwakarta pada Rabu, (28/5/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Matha Parulina Berliana, menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini mengalami penurunan di banding sebelumnya.

Menurutnya, hal ini bisa menjadi salah satu indikator adanya penurunan tindak pidana di wilayah Purwakarta, meski tetap harus dianalisis secara menyeluruh dari berbagai sumber data, seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga:Gali Potensi Para Atlet, PBSI Kota Tasikmalaya Adakan Kejurkot Diikuti 482 Atlet

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan penģadilan yang telah inkrah, dan menjadi salah satu cerminan kinerja penegakan hukum yang transparan, “ujar Martha.

Sementara, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dista Anggar, merinci bahwa dari 61 perkara inkrah tersebut, 35 diantaranya merupakan kasus narkotika.

“Kemudian, enam perkara terkait pelanggaran kesehatan, satu perkara cukai dan 19 perkara lainnya yang meliputi, kejahatan umum seperti pencurian, penganiayaan, hingga pelanggaran Undang-Undang ITE, “ujar Dista.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *