Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Inkrah

Baca Juga:Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Ini Kata Wali Kota Muhammad Farhan

Adapun untuk rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah 2.126 gram ganja, 247,79 gram tembakau sintetis, 120,34 gram sabu dan 65 ml cairan sintetis.

Sementara untuk perkara kesehatan, dimusnahkan sebanyak 5.380 butir obat-obatan terlarang, antara lain, Dextromethorphan, Hexymer, Tramadol, Alprazolam, hingga Trihexyphenidyl.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender bersama campuran pembersih lantai dan air untuk zat-zat narkotika dan obat-obatan. Selain itu, sebanyak 935.920 batang rokok ilegal juga dimusnahkan menggunakan alat incinerator, “kata Dista.

Baca Juga:Lantik DPC ABPEDNAS Purwakarta, Bupati Bang Zein:Prioritaskan Pembangunan Sumber Daya Manusia

Untuk tindak pidana umum lainnya seperti pencurian, penipuan, kepemilikan senjata tajam, penganiayaan, pemerasan, pembunuhan, hingga pelanggaran ITE, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, berupa pakaian dan tas dibakar, handphone dan smartphone dihancurkan dengan palu, serta senjata tajam digerinda hingga rusak total.

Melalui kegiatan ini, Kejari Purwakarta menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan terbuka, serta memastikan tidak ada barang bukti yang disalahgunakan.

“Kami sebagai eksekutor pengadilan, bertanggung jawab sepenuhnya dalam menindaklanjuti putusan hukum, “pungkas Martha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *