“Untuk kedua tersangka, yakni yang satu pejabat pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta dan satu lagi pihak penyedia,” ujar Martha.
Matha menjelaskan, kedua tersangka ini secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil kepada 31 kelompok pembudidaya ikan di Kabupaten Purwakarta pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta tahun 2023.
“Adapun nilai kontrak pengadaan ini Rp2.265.430.609,” jelas Martha.
Sebagai penutup,Martha menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru karena proses penyidikan kasus ini masih berjalan.