Lebih lanjut dikatakan Nur Sricahyawijaya, melalui saran Penerangan Hukum yang dilaksanakan kejaksaan dengan memberikan penyuluhan hukum ke Desa-Desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa dan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Para peserta yang hadir sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan seputar hukum,” terangnya.
Baca Juga:Bupati dan Perumda Purwakarta Borong Penghargaan di Ajang TOP BUMD Award 2025
Ia berharap, dengan kegiatan ini para peserta yang hadir dapat lebih memahami tentang aspek-aspek hukum dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga dapat terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
“Dan dapat menggetoktularkan pengetahuan yang didapat dari kegiatan ini kepada warga Masyarakat lainnya,”kata Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.