Sementara menurut H.Mulyana selaku pengamat pendidikan Cianjur, saat di mintai tanggapannya terkait kejadian kekerasan fisik di lingkungan pendidikan yang terjadi di SDN Sukasari 1 karang tenggah diduga di lakukan oleh KS terhadap siswa empat bulan yang lalu.
Menurutnya pihaknya sangat prihatin masih ada kekerasan fisik yang di lakukan kepada anak SD kelas 2 oleh oknum KS sangat tidak di bisa di tolerir sekalipun oknum KS tersebut sudah melakukan mediasi dengan keluarga korban dan di buatnya pernyataan bersama, hal tersebut untuk menghindari sangsi hukum pidana si pelaku kekerasan fisik terhadap siswa.
“Mediasi yang dilakukan oleh pelaku dan salah satu keluarga korban itu, hanya sekedar menghilangkan unsur pidana pelaku, yang menjadi pertanyaan pelaku adalah seorang ASN pendidik seyogyanya dinas pendidikan yang berkompeten membidangi pendidikan dan tenaga pendidikan, harus memberikan sangsi disiplin,” ujar pengamat pendidikan tersebut.
Yang jadi pertanyaan kenapa Disdikpora Tidak memberi sangsi terhadap pelaku? Yang saat ini masih menjadi KS di sekolah tersebut ada apa dengan Disdikpora, akibat tidak ada laporan dari masyarakat selaku korban,bisa juga kordinator pendidikan tidak melaporkan kepada atasannya,sehingga dinas pendidikan kabupaten tidak tau ada kejadian tersebut.
Namun apa yang di kata oleh UJ saat di konfirmasi wartawan, menjelaskan bahwa seat kejadian tersebut pihaknya melapor kepada Kordik dimana kordik menyarankan harus segera menyelesaikan dengan pihak korban,bisa saja Disdikpora Cianjur tidak mendapatkan laporan secara formal dari Kordik setempat.
Sementara pemerintah banyak mengeluarkan regulasi aturan baik Permendikbud, undang-undang terkait kekerasan dalam lingkungan pendidikan,diantara pasal 54 UU/ 2014,dan apa bila pelakunya Aparat Sipil Negara(ASN) jelas aturan regulasi ancaman hukum dan sangsi disiplin ASN berlaku, sekalipun hal tersebut secara hukum pidana sudah di sepakati, namun sangsi selaku ASN harus pula di jatuhkan”,ujar pemerhati pendidikan.