Kereta Cepat, Hak Rakyat Lambat: Warga Purwakarta Tuntut KCIC Segera Bayar Lahan

Hal senada disampaikan Khumaidullah Irfan, SH, Advokat yang akrab disapa “Gus Irvan”, sekaligus warga Plered yang tanah keluarganya juga terdampak. Gus Irvan menilai, kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen KCIC terhadap warga terdampak.

_”Ironis sekali, proyek ini diklaim untuk kepentingan masyarakat, namun justru hanya dinikmati kalangan elit. Warga kecil di jalur kereta cepat justru dikorbankan, tanahnya dipakai sejak 2017 tapi haknya belum dibayar. Pemerintah pusat dan daerah, khususnya Pemkab Jawabarat dan Pemkab Purwakarta, harus segera mengevaluasi KCIC agar persoalan ini tidak semakin merugikan warga,” tegasnya.

Baca Juga:GEMES Subang Gandeng Diskominfo Tekan Angka Maraknya Judi Online Dikalangan Generasi Milenial

Masalah lain dialami Dadang Sudirman, pemilik tanah sekitar jalur KCIC di Desa Depok, yang tanahnya disewa oleh konsorsium Team BUT China Railway Group Limited melalui High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC) untuk pelebaran lahan KCIC. Setelah masa sewa habis, lahannya masih dipakai dan terdapat jalan beton hotmix yang tidak kunjung dibongkar.

“Saya ingin pakai untuk ladang susah, disewakan ke pihak lain juga tidak ada yang mau, tapi konsorsium tidak memberi kepastian. Mereka lempar ke KCIC, KCIC melempar balik ke konsorsium. Kita jadi korban tarik ulur,” keluh Dadang.

Persoalan ini menambah panjang daftar masalah proyek kereta cepat. Selain merugikan warga, proyek KCIC juga membebani keuangan negara. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bahkan berencana melakukan restrukturisasi utang proyek Kereta Cepat Jakarta- Bandung (KCJB) atau Whoosh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *