Ketua DPC Repdem Purwakarta Akan Bawa Ke Ranah Hukum Terkait Hutang Persipo

Pewarta: Usup Supriatna.

Purwakarta,Hallo Berita Online.Com- Terkait pinjaman Persipo kepada salah seorang warga Kampung Ciselang RT.20, RW.06, Kelurahan Munjul Jaya, Purwakarta, yang bernama Munjin Aminudin, terhitung dari bulan Oktober 2010, sampai saat ini belum terselesaikan.

Adapun pinjaman tersebut berupa, sertifikat rumah yang dijaminkan ke Bank BJB Cabang Purwakarta dengan nominal Rp.60.000.000, (enam puluh juta) rupiah, dengan kesepakatan bersama antara Kepala Cabang Bank BJB Purwakarta bersama Pengurus (KSB) Persipo.

Munjin Aminudin selaku pemilik sertifikat rumah mengatakan bahwa, pihaknya memberikan bantuan pinjaman sertifikat tersebut dikarenakan ada kesepakatan dan berjanji akan dibayarkan pada bulan Maret 2011. Namun sampai saat ini dari pihak Persipo tidak bertanggung jawab atas permasalahan tersebut.

Baca Juga:Kejati Jabar Laksanakan Penerangan Hukum di Desa Cihideung Kabupaten Bandung Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *