Munjin berharap, pihak Persipo bertanggung jawab dan secepatnya membereskan permasalah ini, mengingat sudah 15 tahun pihak Persipo tidak pernah sedikitpun berniat baik untuk mengembalikan dan atau membayar hutang kepada pihaknya, “ungkapnya.
Sementara, Ketua DPC Repdem Purwakarta, Asep Yadi Rudiana SH., yang juga selaku kuasa hukum dari keluarga Munjin Aminudin, menyampaikan bahwa mengenai permasalahan ini pihaknya akan mengajukan gugatan terkait one prestasi yang dilakukan oleh Persipo ke Pengadilan Negeri Purwakarta.
Dikarenakan permasalah tersebut sudah berlarut-larut, dan dari pihak Persipo sendiri tidak menunjukan niat baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan pihak korban. Maka pihaknya akan menempuh jalur hukum, “tegas Asep.
“Perlu diketahui bahwa, Munjin Aminudin, adalah Sekretaris Repdem Purwakarta, tentu saya akan bantu sampai pihak Persipo mempertanggungjawabkan atas apa yang telah dilakukannya kepada pihak korban, “pungkasnya.