Ketua Komisi III Anang: Agen Itu Hanya Menjual Tiket, Untuk Naikkan dan Turunkan Penumpang di Terminal Type A 

Pewarta: H Amir.

Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com- Pihaknya telah menerima audiensi dan juga silaturahmi dari Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila, dana pada kegiatan tersebut  hadir pula pelaksana pengawasan terminal type A dari Kementerian Perhubungan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Korlantas mengenai kondisi terminal type A yang terbengkalai dan minimnya pelayanan transportasi publik yang layak di Kota Tasikmalaya”, kata Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Anang Safaat seusai kegiatan audiensi yang dilaksanakan di ruang Rapat I DPRD Kota Tasikmalaya, Jum’at (04/07/25).

Dalam kegiatan tersebut ada kesepakatan yaitu kembali ke fungsi masing-masing bahwa aturan yang berlaku sekarang itu harus di jalankan.

Salah satunya adalah aturan yang melarang menaikkan dan menurunkan penumpang di agen. Bahasa agen. Karena tidak ada istilah bahasa pool agen.

Baca Juga:Momentum 1 Muharram 1447 H, Baraya Kang Dedi Mulyadi (BKDM) Tasikmalaya Konsolidasikan Kepengurusan dan Dorong Perubahan Nyata

Agen tersebut hanya bisa melaksanakan sesuai izinnya yaitu menjual tiket, untuk naik dan turunnya penumpang di terminal type A, dan izinnya juga untuk trayeknya yaitu izin untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal type A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *