Ketua Komisi III Anang: Agen Itu Hanya Menjual Tiket, Untuk Naikkan dan Turunkan Penumpang di Terminal Type A 

Menurutnya, pemerintah kota memang tidak memiliki kewenangan penuh terhadap operasional Terminal Tipe A, namun memiliki kewenangan terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) terkait sarana seperti garasi dan gudang.

Anang menegaskan, polemik ini harus segera dihentikan. “Tadi pihak pengusaha sudah menyatakan kesiapannya untuk menaati aturan yang ada. Maka kami mendorong dinas dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti,” tuturnya.

Baca Juga:Bupati Cianjur Lakukan Rotasi Sebanyak 14 Pejabat Eselon II

Sementara itu, Direktur Operasional Primajasa, H. Adam Mulyana, mengatakan bahwa persoalan ini kembali kepada pilihan masyarakat.

“Kalau masyarakat lebih nyaman naik dari pool, ya kami ikuti. Tapi kalau ada aturan yang jelas, saya siap untuk mematuhinya. Hanya saja, lihat kondisi Terminal Indihiang saat ini, banyak yang malas ke sana,”ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *