“Sementra jajaran pengurus PGRI kabupaten Cianjur,dengan langkah-langkah elegan, memperjuangkan nasib para anggotanya,yang terimbas aturan Permendikdasmen, nomor 7 tahun 2025,yang sudah tersosialisasi melalui Disdikpora Cianjur,” ujar Yusup Riaydi,S.Pd,MPd,selaku Ketua PGRI kabupaten Cianjur.
“Kami bergerak untuk memperjuangkan nasib anggota PGRI yang terkena aturan.Langkah yang di ambil beraudensi dengan Bupati Cianjur,agar Bupati Cianjur, menerbitkan peraturan daerah sesuai instruksi kementrian, dalam penerapan Permendikdasmen tersebut”, Ketua PGRI,saat berbincang dengan halloberitaonline.com di Ruang kerjanya,Rabu (12/11/2025)
Lebih lanjut Ketua PGRI Cianjur menjelaskan bahwa pada hari Jumat(14/11/2025) lusa, Disdikpora,Dewan pendidikan kabupaten Cianjur,bersama PGRI.
“Akan duduk bersama membahas Permendikdasmen, serta surat edaran dirjen Guru dan tenaga kependidikan(GTK) nomor 0864/B/HK/07 00/2025,”kata ketua PGRI Kabupaten Cianjur.

