2. Evaluasi dan rekomendasi telah di berikan kepada kejaksaan dan kementerian terkait untuk program Revitalisasi Sekolah, karena di tahun 2025 telah di lakukan evaluasi dan monitoring langsung oleh komisi 4 ke lapangan dan ditemukan bahwa 90% program tersebut berjalan dengan baik, namun 10% masih ada pengelolaan dan pelaksanaan yang kurang baik dari program tersebut, maka diberikan rekomendasi kepada kementerian terkait dan kejaksaan untuk di tindak lanjuti.
3. Menurut komisi 4 dan 1 untuk pelaksanaan program AMS masih belum ada kejelasan program meskipun sudah ada perbup yang mengatur, dan merekomendasikan untuk dinas pendidikan mengkaji ulang regulasi tentang program AMS karena insentif yang dikeluarkan pun baru di laksanakan pada akhir tahun 2025 dengan besaran 2jt/ajengan selama 1 tahun. Sedangkan untuk visi religius Islami salah satunya mensejahterakan guru ngaji baru ada koordinasi lintas sektor dengan berbagai organisasi keagamaan untuk memaksimalkan lewat hibah organisasi seperti fkdt, fpp dan sebagainya. Penerapan perda tentang pondok pesantren pun belum tersosialisasi kan dengan baik.
4. Memilih tidak berkomentar karena program mbg langsung dinaungi bgn atas instruksi langsung presiden.
5. Penonaktifan PBI JK sudah dikoordinasikan dengan dinas terkait untuk dilakukan sosialisasi pengecekan kepada masyarakat untuk mengetahui status keaktifan keanggotaan PBI tersebut dan bisa di reaktivasi kembali. Dan untuk jamkesda akan lebih selektif dalam pemberian manfaat bantuan tersebut.
6. Terkait penerapan dan regulasi kurikulum anti korupsi belum di masukan kedalam Prolegda karena masih akan dibahas terlebih dahulu untuk digodog apakah akan dijadikan satu perda baru atau di masukan kepada perda pendidikan dasar yang sudah ada.
Menutup audiensi, KMRT menegaskan sejumlah tuntutan keras kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang ironisnya tidak diwakili langsung oleh pimpinan daerah:
1. Melakukan koordinasi langsung dengan pusat dan meminta agar mengembalikan dana pendidikan yang diambil untuk mbg sebesar 227T untuk difungsikan sebagai dana untuk menjamin kesejahteraan guru dan tenaga honorer serta guru PPPK PW. Koordinasi ini harus dilakukan langsung dengan pihak kementerian pendidikan, DPR RI, presiden RI dan BGN. Dan menegaskan untuk MBG bermasalah di kabupaten Tasikmalaya harus segera ditutup
2. Meminta kepada DPRD untuk memberikan data Revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026 dan mengevaluasi serta ikut serta langsung dalam pengawasan dari Mulai perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi program.
3. Meminta untuk mengkaji ulang aturan tentang Ajengan Masuk Sekolah karena masih terdapat banyak ketidaksesuaian data antara MUI dan dinas pendidikan, serta untuk melakukan sosialisasi secepatnya untuk perda pondok pesantren untuk menjadikan kebermanfaatan bagi ajengan atau pun ulama ulama di kabupaten Tasikmalaya.
4. Meminta untuk melaksanakan koordinasi terkait sosialisasi reaktivasi PBI JK dan Jamkesda
5. Meminta untuk secepatnya menjadi kan kurikulum anti korupsi untuk menjadi perda sebagai upaya dini mengetahui tindak pidana korupsi.
KMRT menilai audiensi ini justru menegaskan krisis kepemimpinan dan lemahnya keberanian politik pemerintah daerah dalam membela sektor pendidikan dan layanan publik. Ketidakhadiran kepala daerah disebut sebagai sinyal serius bahwa persoalan guru, honorer, dan masyarakat kecil belum menjadi prioritas nyata di Kabupaten Tasikmalaya.(Anton).

