“Kita meminta kepastian tentang kenaikan tarif. Dan kita keberatan dengan tarif yang baru sesuai dengan Perda Kota Tasikmalaya nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pasalnya, geliat ekonomi sekarang sedang menurun dan juga kondisi pasar masih semrawut.Bukankah tarif itu sejalan dengan pelayanan, tolong pelayanan diperbaiki.
Sehingga sedikit demi sedikit pedagang juga akan sadar walaupun ada kenaikan.
Kenaikan itu pula harus di rasionalisasi, yang bisa diterima oleh pedagang.
Berkaitan dengan Perda yang baru, pihaknya merasa tidak dilibatkan. Barangkali kita bisa duduk bersama berapa rasionalisasi dari kenaikan itu.
“Lalu, kami meminta agar Perda ini di evaluasi memakai Perwalkot atau Perda berkaitan aturan tarif itu. Mohon kembalikan ke tarif yang lama, sambil menunggu evaluasi untuk kepastian tarif,” katanya.
Sebab, terang Jahid, kenaikan tarif ini untuk kios-kios dan pelataran di pasar 80% hingga 100%.
“Untuk tarif yang baru 250 s.d 500 rupiah per meter per hari. Ini yang menjadi berat bagi para pedagang yang tersebar di wilayah Kota Tasikmalaya,”pungkasnya.