Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Sidak Dua Rumah Sakit Terkait IPAL, Jika Langgar Aturan Akan di Cabut Izin Operasional

DPRD bersama pemerintah Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk melakukan pencabutan operasional apabila ada rumah sakit maupun perusahaan mengelola limbah keluar dari aturan yang ada.

Ya jika ditemukan yang tidak sesuai ketentuan kita akan berikan teguran terlebih dahulu, ketika bisa diperbaiki, akan diberi kesempatan utuk diperbaiki, namun kalau sudah diberi teguran masih bandel, bisa kita segel sampai penutupan izin operasional.

Adapun kata dia, kunjungan kepada lembaga yang menghasilkan limbah setelah pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang mendatangi langsung DPRD terkait pengelolaan limbah di RS dan beberapa Puskesmas di Kota Tasikmalaya.

Bahkan, terkait pengelolaan limbah dan B3 tersebut, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan ke lapangan tidak hanya ke Rumah Sakit dan Puskesmas saja, tetapi akan melakukan hal yang sama ke beberapa perusahaan dalam pengelolaan air limbah.

“Untuk hasil hari ini, dari dua rumah sakit yang dikunjungi alhamdulillah pengelolaan limbah sudah cukup baik dengan didukung dokumen yang lengkap dan benar,” jelas Anang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *