Komitmen Berantas Curanmor, Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur Tangkap 6 Pelaku

Baca Juga:Pemda Cianjur Siapkan Relokasi Ratusan Pedagang di Pasar Induk Cianjur

“Dalam melakukan aksinya para tersangka dan ABH ini berkeliling mencari target sepeda motor yang tersimpan di luar rumah. Dari enam orang tersebut punya peran masing-masing. Dua orang sebagai penadah dan empat ABH memiliki peran sebagai pemetik,” Tutur Kapolres.

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, para pelaku menjual kendaraan tersebut dengan harga murah, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.

Kapolres menyebut, Motif para pelaku terungkap dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Mereka mengaku hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Baca Juga:BRI Peduli Salurkan Bantuan Program “Yok Kita GAS” di Kota Bandung: Fokus pada Pasar Kosambi dan Bank Sampah KB Soka

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujar AKBP Anom.

AKBP Anom mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan, khususnya curanmor. Untuk sepeda motor, pastikan dikunci dan ditaruh di tempat yang aman.

“Saya selalu menyampaikan, beberapa kejadian terkait dengan tindak pidana karena adanya kesempatan, dimana kendaraan tidak dikunci dan kunci nyantol di kendaraan, sehingga dengan mudahnya pelaku membawa motor tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:Wabup Sumedang: Inspektorat Bukan Hanya Pengawas Tapi Pelindung ASN

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen terus melakukan pembersihan terhadap aksi kriminal jalanan. Wilayah Perkotaan disebut menjadi fokus utama pengawasan karena padat penduduk dan rawan curanmor.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban dan rasa aman masyarakat akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Anom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *