Baca Juga:Kunker Pabrik BYD, Kapolres Subang Tegaskan Komitmen Wujudkan Zero Premanisme
“Selain 15 plastik klip bening berisi diduga sabu, dari saku celana pelaku ditemukan sebuah ponsel yang memuat petunjuk transaksi narkoba,” kata Yudi.
Atas perbuatan pelaku, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga dua puluh tahun penjara.
“Saat ini Ujang beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Purwakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut,” ujar Yudi.
Baca Juga:78 Siswa di Dua Sekolah Kabupaten Cianjur Keracunan Makanan MBG, Ditinjau Langsung Kepala BGN
Ia menegaskan pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas Kapolres Purwakarta. “Sebagimana arahan Bapak Kapolres Purwakarta yang menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” lanjutnya.
Yudi mengingatkan dampak buruk narkoba seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan, hingga terjerat hukum.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar,” pungkas Yudi.