Baca Juga:Bupati Ciamis Buka Turnamen Bola Voli Gaspool Cup II U-50, Dorong Pembinaan Atlet Lokal
Berdasarkan dari anggota nanti akan ikut serta artinya semua fasilitas dan semua yang ada diberikan atau dikelola oleh koperasi desa merah putih itu, menjadi tanggung jawab dari anggota pengurus dan pengawas koperasi.
“Artinya kita mengesampingkan masalah anggota tapi diutamakan yang masuk ke anggota sebagai modal dasar kejujuran untuk mengabdi. Karena ada simpanan pokok wajib dan awal itu dari anggota dengan jumlah anggaran yang ada untuk modal rekrut anggota tidak susah susah ada ketua RT-RW terutama pengurus dan yang lain,”ujar Arif Kades Sukapancar.
Karena memang,jelas Arif, bentuk koperasi dari anggota untuk anggota dan dikelola oleh anggota maka dari itu kita fokus masalah dari permodalan nanti dibicarakan darimana nya,ada dari Kementrian di jaminan tersebut.
Ada beberapa sistem yang tidak semata semata kita membentuk koperasi sudah berbadan hukum , pengurus pun sama di usaha yang memang di bidangnya, dan juga bagaimana caranya meraup keuntungan tetapi dengan untung yang cukup tinggi.
“Mudah mudahan awal ini, desa Sukapancar ini bisa menjadikan bisnis menjadi lebih maju dan perekonomiannya meningkat dan koperasi desa merah putih di desa sukapancar bisa bersaing secara sehat khususnya di kecamatan sukaresik,”kata Kepala Desa Sukapancar Arip Taufik Rahman, menutup sambutannya.
Baca Juga:Rutin Agendakan Jumsih, Warga Masyarakat RW 02 Desa Cimanglid, Lingkungan Bersih dan Gali Potensi
Forum musyawarah desa khusus (Musdesus) yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Amar Maruf,S.Ip.secara aklamasi menetapkan nama Koperasi Desa (KOPDES) “Merah Putih” Surakatiga Sukapancar.
Musyawarah juga menetapkan struktur kepengurusan koperasi, yaitu:
Ketua: Jajang Aji.
Sekretaris : Epik Saiduropik.
Bendahara: Ai Maspupah.