Baca Juga:Wakil Wali Kota Tasik: Pengisian Kekosongan Jabatan Akan Dimulai dari Eselon Tiga Dulu
Setelah pemanggilan ulang, R akhirnya hadir pada Rabu (30/4/2025) dan menjalani pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Setelah pemeriksaan intensif, Kejaksaan memutuskan untuk menahan R dengan tuduhan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
R ditahan karena dianggap memenuhi syarat penahanan, mengingat potensi penghilangan bukti dan pengulangan tindak pidana.
“Kerugian negara dalam kasus ini berasal dari pengajuan kenaikan tunjangan yang tidak sesuai prosedur selama empat tahun anggaran,” ungkap pihak kejaksaan.
Penyidik Kejari Kota Banjar memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk memberikan keadilan dan mencegah terulangnya perbuatan serupa di masa yang akan datang.