Pewarta: Usup Supriatna.
Purwakarta,Hallo Berita Online.Com- Terkonfirmasi dari salah seorang pemohon catatan pinggir perubahan nama kepada Disdukcapil atas dasar putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor Putusan, 272/PD.P/2025/PN Purwakarta, akan tetapi Dinas Kependudukan dan Catatan sipil menolak permohonan pemohon tersebut dikarenakan harus melampirkan keterangan lahir walaupun didalam putusan pengadilan sudah menjelaskan sejelas-jelasnya untuk memberikan catatan pinggir terhadap kutipan akta kelahiran yang telah disebutkan didalam putusan no 272/PDT.P/2025/PN PWK tersebut.
Kuasa Hukum pemohon Asep Bentar mengatakan,dalam hal ini Dukcapil dirasa telah mempersulit masyarakat yang telah menempuh secara konstitusi lewat persidangan, perubahan nama yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Purwakarta, pada tanggal 25 Agustus tahun 2025 sedangkan persidangan di laksanakan pada tanggal 1 September 2025.
“Dan sudah jelas dalam Amar putusan tersebut memerintahkan kepada Disdukcapil untuk merubah nama dari nama Faris menjadi Faris Yousef Saeed Mubarak,”ujarnya.
Baca Juga:Bupati Subang Takziah, Duka Atas Kepergian Ibu Anggota Paskibraka
Lebih lanjut Asep menyampaikan, bahwa, catatan pinggir pada akte lahir tersebut sangat di butuh kan oleh kliennya untuk daftar ke pesantren, dan akte lahir tersebut merupakan bagian dari persyaratan untuk masuk pesantren.