Ketika di konfirmasi melalui sambungan selulernya, Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta, Muhammad Husni S.H, M.H,
menjelaskan,”Saya belum tahu bentuk penolakannya seperti apa, sekarang jam kerja sebentar lagi tutup, akan saya tanyakan dulu ke staff dan besok akan saya informasikan,”ungkapnya.
Diketahui, sesuai Undang-undang bahwa, Hak seseorang untuk memiliki identitas dilindungi Undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang berlaku mulai 17 Oktober 2022. Selain itu, ada juga perlindungan data pribadi yang diatur dalam peraturan seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusionalnya.
Baca Juga:Meruncing! Polemik Sengketa Tanah SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Tegas Katakan “Perang”
Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).Undang-undang ini adalah dasar hukum utama untuk melindungi hak privasi individu terkait data pribadi. Data pribadi mencakup informasi umum (nama, jenis kelamin) dan spesifik (data biometrik, catatan kejahatan).
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Dalam pasal ini disebutkan bahwa, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.