Kurang Dari 24 Jam, Polres Purwakarta Gercep Ringkus Pelaku Penganiaya Anak yang Viral di Medsos

Kapolres menyebut, Kejadian berlangsung di dalam kamar rumah pelaku di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

“Pelaku menginjak, memukul, dan mencekik anaknya hingga lebam. Ini sudah dilakukan dua kali, pada Senin, 30 Juni 2025 dan Rabu, 2 Juli 2025,” kata Lilik.

Lilik mengatakan, DH melakukan penganiayaan karena marah setelah istrinya mengajukan cerai dan pulang ke orang tuanya di Bogor.

Baca Juga:Mortil Ditemukan Warga Garut, Tim Jihandak Brimob Polda Jabar Berhasil Musnahkan 

“Dia sengaja merekam dan mengirim video kekerasan ini ke istrinya agar dia kembali,” ujar Lilik.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun.
Terima kasih kepada masyarakat yang turut berperan aktif dalam memberikan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *