“Akhirnya tim berpura pura jadi pembeli sistim COD di wilayah Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Sekitar Pukul 16.00 WIB seorang pelaku berinisial MR berhasil diamankan, sedangkan rekannya yang diketahui berinisial Rio melarikan diri,” kata Kapolres.
Setelah mengamankan pelaku, pihak kepolisian mengecek barang bukti untuk memastikan nomor rangka sepeda motor milik korban.
“Dan ternyata sesuai dengan laporan yang kami terima. Pelaku pun diamankan pihak kepolisian ke Polres Purwakarta untuk diproses secara hukum. Pelaku lain yang melarikan diri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Kapolres, polisi mengamankan barang bukti dia unit sepeda motor dan dua lembar STNK.
“Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Purwakarta, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Lilik.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam.
“Kami berharap langkah cepat yang dilakukan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat dari tindak kejahatan curanmor,” ujar Kapolres.
Lilik juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan serupa dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Purwakarta,” ungkap AKBP Lilik.