Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 28 Juni 2025 pukul 07.45 WIB oleh Unit III Pidum Satreskrim Polres Garut, Para tersangka kini ditahan atas dugaan tindak pidana secara bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan bahwa peristiwa bermula pada Jumat dini hari, 27 Juni 2025 pukul 01.00 WIB, saat korban bernama Bagas dan rekannya Panji sedang makan cuanki di sekitar Alun-alun Tarogong, Secara tiba-tiba datang para pelaku yang menaiki sepeda motor berjumlah empat orang dalam satu kendaraan dan terjatuh, Niat baik korban yang mencoba menolong justru dibalas kekerasan.
Baca Juga:Diky Chandra Hadir di Pembukaan Kejursat Tarung Derajat 2025, Begini Pesan yang Disampaikan
Setelah kejadian tersebut, korban melanjutkan perjalanan ke arah Simpang Lima. Namun saat melintasi depan Apotek Otista, mereka dipepet dan diserang secara brutal oleh para pelaku, mengakibatkan luka memar di bagian wajah dan kepala. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Garut.
“Setelah menerima laporan, kami dari Satreskrim Polres Garut langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Alhamdulillah, lima orang berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar AKP Joko Prihatin kepada awak media, Sabtu (28/06/2025).(**).