Lambannya Penegakan Hukum Dipertanyakan, The Nice Playland Baru Dihentikan Setelah Tekanan Publik

Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com-Telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara unsur pemerintah daerah dan Aliansi Masyarakat Bungursari terkait penghentian sementara operasional usaha wisata The Nice Playland Tasikmalaya yang berlokasi di wilayah Bungursari,Kamis 2 April 2026.

Kesepakatan ini melibatkan DPMPTSP Kota Tasikmalaya, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta Aliansi Masyarakat Bungursari sebagai representasi masyarakat.

Berdasarkan temuan di lapangan dan informasi yang berkembang, terdapat indikasi kuat bahwa operasional usaha tersebut telah berjalan sebelum seluruh perizinan dan persyaratan teknis dipenuhi secara lengkap. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Atas dasar tersebut, disepakati bahwa operasional The Nice Playland Tasikmalaya dihentikan sementara terhitung sejak 2 April 2026 sampai seluruh kewajiban perizinan dan persyaratan teknis dinyatakan lengkap dan sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Kajian Dhuha Ustadz Solmed Semarakkan HUT ANTV ke-33 di Subang, Kang Akur Sampaikan Apresiasi dan Rasa Syukur

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Tasikmalaya diperintahkan untuk segera melakukan penertiban dan pengawasan guna memastikan penghentian operasional dilaksanakan tanpa pengecualian. Selain itu, seluruh OPD terkait diwajibkan melakukan verifikasi dan audit secara menyeluruh terhadap aspek legalitas perizinan, kelayakan teknis dan keselamatan, serta dampak lingkungan.

Apabila penghentian ini tidak dilaksanakan atau ditemukan pelanggaran lanjutan, maka akan direkomendasikan pemberian sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan penutupan permanen serta langkah hukum lanjutan.

Proses pemenuhan perizinan juga harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, serta terbuka untuk diawasi oleh masyarakat sebagai bentuk kontrol publik.

Operasional usaha hanya dapat dibuka kembali setelah seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah oleh instansi berwenang, telah dilakukan verifikasi lapangan oleh OPD terkait, serta hasilnya disampaikan secara terbuka kepada publik.

Baca Juga:Pembebasan Tanah Negara di Kecamatan Agrabinta Cianjur, Diduga Banyak Oknum Kades Menjadi Mafia Tanah

Kesepakatan ini menegaskan bahwa segala bentuk kesepakatan di luar prosedur hukum yang berlaku tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membuka kembali operasional usaha.

Dalam Orasinya, Igin Ginanjar Sekretaris Cabang SAPMA menyampaikan,kasus The Nice Playland Tasikmalaya di Bungursari ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tapi sudah menjadi bukti nyata bagaimana hukum bisa dipermainkan di depan mata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *