Ia menegaskan bahwa penghentian operasional yang terjadi hari ini bukan lahir dari kesadaran hukum, melainkan karena kuatnya tekanan publik. Menurutnya, tanpa desakan masyarakat, pelanggaran ini sangat mungkin terus berjalan tanpa tindakan.
Ia juga mempertanyakan lambannya respon pemerintah dan aparat, yang baru terlihat bergerak setelah aksi direncanakan. Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegakan hukum.
Baca Juga:Rakernis Polri 2026 Daring, Kapolres Purwakarta Tegaskan Komitmen Dukung Program Presisi
Dalam orasinya, ia menyoroti adanya upaya pengaburan fakta oleh pihak pengelola yang tidak mengakui persoalan perizinan dan justru berlindung di balik alasan “peningkatan kualitas layanan”, yang dinilai tidak mencerminkan kejujuran kepada publik.
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa beberapa dinas terkait telah mengakui secara terbuka bahwa perizinan belum lengkap. Bahkan, rapat yang dilakukan Satpol PP Kota Tasikmalaya baru dilaksanakan pada hari yang sama, menunjukkan lambannya proses penindakan.
a juga menyoroti ketidakhadiran DPMPTSP Kota Tasikmalaya, yang justru menjadi instansi kunci dalam persoalan perizinan ini.
Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa penghentian operasional tidak boleh berhenti pada langkah simbolik. Harus ada tindakan nyata berupa penyegelan resmi oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya disertai penjelasan terbuka kepada publik bahwa usaha tersebut dihentikan karena belum memenuhi perizinan.
Baca Juga:Melalui Layanan Safe Deposit Box, BRI Bandung Perkuat Komitmennya Berikan Perlindungan Bagi Nasabah
Ia menutup dengan menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi, namun menolak segala bentuk usaha yang berjalan di atas pelanggaran hukum. Menurutnya, jika kondisi ini dibiarkan, maka pelanggaran akan dianggap sebagai hal biasa dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan negara.
Aliansi Masyarakat Bungursari, lanjutnya, akan terus mengawal proses ini hingga penegakan hukum benar-benar dijalankan secara tegas dan transparan.(Red)

