Disamping itu, kebebasan berekspresi dan informasi dimana perkembangan digital telah memunculkan isu tentang kebebasan berekspresi dan informasi.
“Konstitusi harus dapat menjamin kebebasan berekspresi dan informasi warga negara dalam era digital. Juga dari perkembangan digital itu telah memunculkan isu tentang keamanan siber dan perlindungan data. Maka konstitusi harus dapat menjamin keamanan siber dan perlindungan data warga negara dalam era digital,” bebernya.
Mengenai hak atas akses teknologi, ditegaskan Hoerudin, konstitusi pun harus dapat menjamin hak atas akses teknologi warga negara dalam era digital.
Sebab menurutnya, konstitusi telah mengatur beberapa aspek terkait perkembangan digital, seperti ada pada Pasal 28F UUD 1945. Pasal yang mengatur tentang hak atas informasi dan komunikasi.
Selain itu, sambungnya, ada Pasal 28H UUD 1945 yang mengatur tentang hak atas privasi dan perlindungan data.
UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau IKT juga telah mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.
Mengatasi tantangan-tantangan tadi, Hoerudin menyebut perlu dilakukan upaya-upaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keamanan data dan privasi. Bahkan pemerintah perlu meningkatkan akses teknologi bagi masyarakat yang tidak memiliki akses. (*)

