Menariknya, para pelaku berasal dari latar belakang yang cukup beragam dari wiraswasta, buruh harian lepas, tukang las, hingga pengangguran.
Baca Juga:Ratusan Peserta Ikuti Kaderisasi Tunas 1 dan 2 Gelaran PC TIDAR Kabupaten Tasikmalaya
“Hal ini menunjukkan bahwa jeratan narkoba tak lagi mengenal batas profesi maupun status sosial. Kalau liat wilayah menunjukkan peredaran barang haram tidak hanya menyasar wilayah kota, tetapi juga pelosok kecamatan,” jelas Lilik.
Kapolres menambahkan untuk modus operandi yang digunakan para pelaku juga semakin bervariasi, antara lain melalui sistem Cash on Delivery (COD), metode tempel barang di lokasi tertentu, hingga transaksi langsung dengan pembeli.
“Dengan modus transaksi seperti ini menunjukkan pola distribusi yang semakin kompleks dan menuntut aparat untuk lebih adaptif dalam strategi penindakan,” sebut Lilik.
Baca Juga:PWI Jawa Barat Tetap Solid di Bawah Kepemimpinan Hilman Hidayat
Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Untuk pengguna sabu kita lakukan rehabilitasi yang mana hasil asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNNK Karawang, Polres Purwakarta, Tim Medis dan Kejaksaan Negeri Purwakarta,” Ungkap perwira Polri yang terkenal dengan keramahannya itu.
Lilik menegaskan Polres Purwakarta akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika.
“Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa perang melawan narkotika masih jauh dari usai. Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, harapan akan lingkungan yang bersih dari narkoba tetap menyala,” tegas AKBP Lilik Ardhiansyah.