Pewarta:Iyut K.
Pangandaran,Hallo Berita Online.Com-Kantor Hukum Fredy & Partners, Hebat dan Luar biasa, kembali mencatatkan kemenangan dalam perkara perdata setelah Pengadilan Tinggi secara resmi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Ciamis yaitu : Majelis Hakim Menyatakan bahwa:—————————————————
1. Gugatan Tidak Dapat di terima ( Niet Ontvankelijk Verklaard ), baik dalam konvensi maupun Rekonvensi
2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 901.000,-
Selanjutnya dalam putusan banding yang dijatuhkan pada 5 Maret 2026. Dengan Nomor Putusan Banding, 87/PDT/2026/PT BDG) melawan dr. Erwin Mochamad Thamrin (Padaherang) sebagai Pembanding yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Didik Puguh Indarto.
Baca Juga:Tarling di Eks Kewedanaan Kawali, Bupati Ciamis Angkat Isu Moral dan Tantangan Digitalisasi
Bahwa Dalam hal ini Adapun Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung pada tingkat banding memutus sebagai berikut :—————————————————-
1. Menguatkan Putusan Pengadilan Negri Ciamis, tanggal 8 Januari 2026 yang di Mohonkan Banding.
2. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk Membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat Banding di tetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (Seratus Lima puluh Ribu Rupiah)
Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa upaya banding yang diajukan oleh pihak Pembanding tidak mampu menggugurkan pertimbangan hukum yang sebelumnya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis pada 8 Januari 2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding yang semula Penggugat, namun setelah memeriksa secara menyeluruh berkas perkara, fakta persidangan, serta pertimbangan hukum pada tingkat pertama, Pengadilan Tinggi menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Ciamis telah tepat dan beralasan menurut hukum, sehingga patut dikuatkan sepenuhnya.

