Selain itu, Pengadilan Tinggi Bandung juga kembali menghukum pihak Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dengan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Kemenangan ini menjadi bukti bahwa strategi dan argumentasi hukum serta berbagai alat bukti yang diajukan oleh tim Advokat/Pengacara Kantor Hukum Fredy & Partners dalam persidangan terbukti kuat dan mampu dipertahankan hingga tingkat banding, Pada Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca Juga:Hari ke 16 Ramadan, Pokja PWI Kota Bandung Kembali Gelar Aksi Sosial Bagikan Ratusan Takjil
Fredy Kristianto, SH. Selaku Pimpinan Kantor Hukum Fredy & Partners menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Hakim ada Pengadilan Tinggi Bandung, yang telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif serta berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Putusan ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Ciamis sudah tepat. Dengan dikuatkannya putusan ini oleh Pengadilan Tinggi, maka kepastian hukum bagi klien kami semakin jelas,” ujar perwakilan Kantor Hukum Fredy & Partners.
Bahwa Dengan putusan tersebut, maka kemenangan yang diraih pada tingkat pertama berhasil dipertahankan dengan mutlak hingga tingkat banding, sekaligus memperkuat posisi hukum pihak yang didampingi oleh Kantor Hukum Fredy & Partners yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran dalam hal ini adalah SKPD terkait. Dalam kedudukannya Dahulu Sebagai Tergugat II, dan Turut Tergugat 1 – Sampai dengan 5.
Kantor Hukum Fredy & Partners menegaskan akan terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional serta memperjuangkan tegaknya keadilan dan kepastian hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

