Jika satu kardus berisi 12 liter, maka harga per liter jatuh sekitar Rp 16.666, jauh melampaui HET Minyakita yang seharusnya. Praktik ini tentu merugikan masyarakat dan menyalahi tujuan program minyak goreng rakyat.
Klaim tidak tahu menahu soal Surat Jalan saat ditanya mengenai dokumen pengiriman, Resty mengaku tidak mengetahui secara detail tentang surat jalan yang bermasalah tersebut.
“Saat ditanyakan apakah tahu surat jalan? Dia bilang saya tidak tahu,” tambah Resty. Keterangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem administrasi dan kontrol internal di CV Raisaka Maxindo Jaya, mengingat Resty menjabat sebagai admin segala bidang.
Baca Juga:Cegah Kebocoran DD, Kejati Jabar Laksanakan Penerangan Hukum di Kecamatan Cimenyan Kab. Bandung
Bantah tuduhan penculikan keterangan Resty juga menyentuh isu sensitif terkait tindakan pihak CV Raisaka Maxindo Jaya yang menuduh telah terjadi penculikan saat Resty dibawa untuk dimintai keterangan oleh pihak berwenang.
Resty dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa ia tidak merasa diculik selama proses pemeriksaan.
“Mengenai saat Resty dibawa untuk dimintai keterangan, alasan pihak CV Raisaka Maxindo Jaya menuduh terhadap orang tersebut penculikan, padahal menurut Resty saya tidak merasa diculik,” ujarnya.
Pernyataan ini berpotensi membuka babak baru dalam kasus ini, terutama terkait upaya pihak perusahaan dalam menanggapi proses hukum dan keterangan yang diberikan oleh Resty Kusmayanti. Pihak berwajib diharapkan dapat menindaklanjuti semua keterangan ini guna mengungkap rantai penyelewengan distribusi Minyakita secara menyeluruh.

