Miris Adinda nasib saya karena dana hibah ini,warga sekitar juga sudah sering bertanya atas kelanjutan pembangunan majelis ta’lim ini”jelas Ustad Edi ke awak Media ini.
Apalagi setelah ada informasi bahwa SPJ (Surat pertanggung jawaban)dalam kegiatan Majelis ini sudah di kirimkan kepada provinsi,tapi prakteknya, bangunan nya terbengkalai bahkan bangunan nya masih bocor,”tutup nya.
Informasi yang di himpun Wartawan Media ini bahwa (iw)yang di sebut sebagai koordinator dalam pengajuan dana hibah pemerintah provinsi Jawa Barat tahun 2024 memandu jumlah yayasan di dua puluh empat titik.Percontohan atas perbuatan koordinator(iw) bisa saja terjadi di yayasan atau majelis ta’lim yang lain.
Sudah seharusnya aparat penegak hukum yang ada di provinsi Jawa Barat mengambil alih permasalahan dugaan Penggelapan dana hibah yang terkondisikan oleh koordinator,dan tidak di pungkiri ada nya TPPU (Tindak pidana pencucian uang) oleh pihak koordinator, “tanggapan pemerhati hukum terhadap media ini.
Lebih lanjut memaparkan”patut diduga kuat yang ngaku koordinator ini bisa saja melakukan perbuatan yang sama di yayasan yang lain sehingga merugikan keuangan negara dalam hal ini pemerintah provinsi,coba kumpul kan bukti bukti konkrit biar kita laporkan yang bersangkutan”tutup nya.(Tim)

