Baca Juga:Sekda Subang Buka Kegiatan Fun Walk BPR Bangunarta, Apresiasi Peran BPR Dalam Kesehatan
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dengan mengedepankan prinsip restorative justice, sebelum menempuh jalur pidana atau perdata.(**)

