MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Baca Juga:Sekda Subang Buka Kegiatan Fun Walk BPR Bangunarta, Apresiasi Peran BPR Dalam Kesehatan

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dengan mengedepankan prinsip restorative justice, sebelum menempuh jalur pidana atau perdata.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *