“Hari ini, secara politis selesai. Saya dan kang Asep ditetapkan, Ade dan Cecep diberhentikan pada Rapat Paripurna.” ungkap H. Cecep Nurul Yakin.
Baca Juga:Gali Potensi Para Atlet, PBSI Kota Tasikmalaya Adakan Kejurkot Diikuti 482 Atlet
Selanjutnya Cecep dan Asep akan segera membenahi Mesjid (Agung) sebagai Langkah awal dalam melaksanakan pekerjaan atau tugas.
Untuk itu, pihaknya akan merancang Peraturan Bupati terkait jam kerja,yakni Masuk kerja jam 7.30 dan istirahat pada jam 11.45-12.30 (45 menit) dan bubar pada jam 15.30.
“Tapi, wajib berjamaah Dhuhur dan ashar. Dengan disiplin berjamaah, mudah-mudahan bisa disiplin berjamaah membangun Kabupaten Tasikmalaya,”ujarnya.
Baca Juga:Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Lantik Ratusan ASN Baru
Selain itu,ungkap Cecep,kemudian mengevaluasi program 2024 dan sebagian sudah berjalan di 2025 melalui ekspose masing- masing OPD terkait kesesuaian dengan program utama.
“Mengalihkan yang tidak sesuai, karena pada anggaran perubahan kami menyusun program prioritas yaitu Jalan,” jelas Cecep Nurul Yakin.
Ia menjelaskan pada perubahan itu bisa memindahkan, menambah atau mengurangi. Kalau anggarannya kurang pihaknya akan memindahkan.(*)